Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Kampoeng Kurma, Investasi Bodong yang Kini Berstatus Pailit

image-gnews
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingatkah Anda dengan Kampoeng Kurma, investasi bodong yang sempat ramai diperbincangkan pada akhir 2019 silam? Saat ini PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi dinyatakan pailit usai proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

Seperti apa perjalanan kasus ini pada awalnya?

Kasus penipuan investasi ini mulai muncul di permukaan setelah sejumlah warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong meminta penjelasan ke PT Kampoeng Kurma Group pada medio November 2019 lalu. 

Skema Bisnis

Bisnis Kampoeng Kurma mulai menawarkan investasi pada tahun 2017. Promosi gencar dilakukan melalui berbagai media sosial dan tak jarang melibatkan selebritas. Bentuk bisnis yang ditawarkan adalah investasi lahan dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi yang ditanami 5 pohon kurma. Lahan tersebut diproyeksikan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. 

Berikutnya, pohon kurma disebut akan mulai berbuah jika telah memasuki usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga 90-100 tahun usia pohon tersebut. Warga masyarakat diiming-imingi janji tiap tahun pohon kurma akan berbuah.

Selain ditanami pohon kurma, ada juga kaveling kebun yang ditambah kolam berisi 10 ribu bibit ikan lele. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Sedikitnya ada lima lokasi yang ditawarkan yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur. Dengan nilai keuntungan yang fantastis tersebut tak sedikit warga tertarik menanamkan modalnya ke bisnis perkebunan tersebut. 

Investasi Macet

Adalah Ivan Nasrun, salah satu warga yang tergiur dan menyetorkan dana Rp 99 juta pada Januari 2018 di bisnis tersebut. Pada pertengahan tahun itu, ia menambahkan enam kavling dengan total dana saat ini yang masih mengendap di perusahaan Kampoeng Kurma sebesar Rp 417 juta.

Namun, imbal hasil yang dijanjikan tidak kunjung diwujudkan oleh PT Kampoeng Kurma Group. Tak hanya Ivan, ratusan investor kecewa dan meminta mereka untuk mengembalikan dana pembelian lahan kavling tersebut. Karena mentok tak puas mendengar penjelasan dari pihak pengelola bisnis, masyarakat melaporkan kasus ini ke polisi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

16 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

17 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

17 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

18 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

19 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

21 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.